Krida Lantas
Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI
bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas
Kepolisian, yang meliputi :
1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle
Identification )
Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
A. Gerakan memberikan
isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
Ø Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan
aman, tertib, lancar dan selamat.
Ø Mengatasi kepadatan arus
lalu lintas
Ø Mengurangi terjadinya
kecelakan lalu lintas
Ø Mencegah kerusakan -
keerusakan jalan / infrastruktur
Ø Melindungi harta benda /
jiwa orang lain di jalan
Ø Mengurangi pelanggaran di
jalan
B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.
Ø Rambu - rambu yang
menunjukan peringatan suatu bahaya
( dasar kuning petunjuk hitam )
Ø Rambu - rambu yang
menunjukan larangan dan awas perintah
( dasar putih petunjuk
merah )
Ø Rambu - rambu yang
memberikan petunjuk
( dasar biru petunjuk putih )
Ø Rambu petunjuk arah /
awas ( rambu tambahan )
C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
Ø Berhenti untuk semua
jurusan
Ø Berhenti untuk satu arah
tertentu ( satu jurusan tertentu )
Ø Berhenti dari arah depan
Petugas
Ø Berhenti dari arah
belakang Petugas
Ø Berhenti dari arah depan
dan belakang Petugas
Ø Jalan dari arah kanan
Petugas
Ø Jalan dari arah kiri
Petugas
Ø Jalan dari arah kanan dan
kiri Petugas
Ø Percepat dari arah kanan
Petugas
Ø Percepat dari arah kiri
Petugas
Ø Perlambat dari arah depan
Petugas
Ø Perlambat dari arah
belakang Petugas
D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit
Ø Tanda peringatan berhenti
/ perhatian
Ø Tanda berkumpul
Ø Tanda bahaya
Ø Tanda berhenti
Ø Tanda maju
Krida Lalu Lintas,
terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Syarat Kecakapan Khusus Dalam Krida Lalu Lintas (LANTAS)
a. SKK Pengetahuan Perundang-undangan / Peraturan Lalu Lintas
1) Untuk Golongan Siaga:
a) Mengenal dan mengetahui rambu-rambu lalu lintas.
b) Mengenal dan mengetahui marka jalan.
c) Mengenal dan mengetahui lampu lalu lintas.
d) Mengetahui tempat kantor instansi penting.
e) Mengenal dan mengetahui tempat penyeberangan Zebra cross. f) Mengenal dan mengetahui jenis kendaraan bermotor.
2) Untuk Golongan Penggalang:
a) Mengetahui dan memahami tentang rambu-rambu lalu lintas.
b) Mengetahui dan memahami tentang marka jalan.
c) Mengetahui dan memahami tentang lampu pengatur lalu lintas. d) Mengetahui kode wilayah kendaraan bermotor.
3) Untuk Golongan Penegak:
a) Mengetahui dan memahami tentang administrasi pengemudi dan kendaraan
bermotor (SIM, STNK, BPKB).
b) Mengenal dan mengetahui kendaraan bermotor roda dua.
c) Mengenal dan mengetahui serta dapat mengendarai kendaraan bermotor roda dua.
d) Mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4) Untuk Golongan Pandega:
a) Mampu mengendarai dan merawat kendaraan bermotor roda empat.
b) Dapat
mengenal dan mengetahui tanda-tanda yang
mencurigakan terhadap
pengemudi dan kendaraan bermotor.
c) Mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
b. SKK Pengaturan Lalu Lintas.
1) Untuk Golongan Siaga:
Mengenal dan mengetahui cara-cara penyeberangan di jalan raya.
2) Untuk Golongan Penggalang:
a) Dapat mengetahui dan melaksanakan gerakan-gerakan dasar pengaturan lalu
lintas dengan tangan.
b) Mengerti arti isyarat sempritan/peluit yang diberikan oleh petugas. c) Dapat melaksanakan senam lalu lintas.
d) Menolong menyeberangkan orang di jalan raya.
e) Mengatur dan menyeberangkan kelompok anak-anak di jalan raya.
3) Untuk Golongan Penegak:
Dapat praktek dan membantu mengatur lalu lintas di jalan.
4) Untuk Golongan Pandega:
Mampu menjelaskan kepada orang lain tentang peraturan-peraturan lalu lintas yang
berlaku di tempat tersebut khususnya kepada pengemudi
kendaraan bermotor/tidak
bermotor.
c. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
1) Untuk Golongan Siaga tidak diperlukan.
2) Untuk Golongan Penggalang:
Mampu memberikan informasi kepada petugas setempat
tentang terjadinya
kecelakaan lalu lintas.
3) Untuk Golongan Penegak:
a) Mengenal dan mengetahui jenis-jenis kendaraan bermotor.
b) Dapat membantu Polisi melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas.
c) Dapat mencatat secara lengkap identitas orang maupun kendaraan yang terlibat
kecelakaan lalu lintas serta para saksi.
4) Untuk Golongan Pandega:
a) Dapat melaporkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas.
b) Dapat memberikan pertolongan pertama pada waktu terjadi kecelakaan lalu
lintas.
c) Dapat memberikan tanda-tanda pada kendaraan bermotor maupun korban yang terlibat kecelakaan lalu lintas (membuat sket gambar kecelakaan lalu lintas)
d) Mengetahui dan memahami tentang asuransi kecelakaan lalu lintas.
e) Dapat mengatur
lalu lintas
dan memindahkan
kendaraan yang
terlibat
kecelakaan lalu lintas, agar tidak terjadi kemacetan.
f) Dapat mencatat surat-surat yang ada pada pengemudi: SIM, STNK, KTP dan
segera menyerahkan bila petugas telah tiba.
g) Dapat
memberikan penjelasan
tentang tata
cara pengurusan asuransi kecelakaan lalu lintas.
Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK) Pengetahuan Perundang-Undangan/ Peraturan Lalu lintas
0 comments:
Post a Comment