Sunday, January 19, 2014

SKK KEBHAYANGKARAAN

Latihan Krida
Latihan Krida terdiri atas :
a.  KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT (TIBMAS)
terdiri dari:
1)    SKK Pengamanan lingkungan pemukiman.
2)    SKK Pengamanan lingkungan kerja.
3)    SKK Pengamanan lingkungan sekolah.
4)    SKK Pengetahuan Hukum.

b.    KRIDA LALU LINTAS (LANTAS)
terdiri dari:
1)    SKK Pengetahuan perundang-undangan/peraturan lalu lintas.
2)    SKK pengaturan lalu lintas.
3)    SKK Penanganan kecelakaan lalu lintas.

c.     KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
terdiri dari:
1) SKK Pencegahan kebakaran.
2) SKK Pemadam kebakaran.
3) SKK Rehabilitasi korban kebakaran.
4) SKK Pengetahuan kerawanan bencana.

5) SKK Pencarian korban.
6) SKK Penyelamatan korban.
7) SKK Pengetahuan satwa.

d.     KRIDA TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP)
terdiri dari:
1) SKK Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara.
2) SKK Pengetahuan sidik jari.
3) SKK Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan.
4) SKK Pengetahuan bahaya narkoba.


KRIDA TIBMAS


KRIDA TPTKP


KRIDA PPB


KRIDA LANTAS





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  12  TAHUN  2010 
TENTANG 
GERAKAN PRAMUKA 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang :   a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk  
mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak
mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi
setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan
masyarakat; 
 b.  bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi
manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
gerakan pramuka; 
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara
pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar
dalam pembentukan kepribadian generasi muda
sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan
hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global; 
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan
pramuka; 
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
Pramuka; 
Mengingat . . . 
- 2 - 
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 
Dengan Persetujuan Bersama 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.  

BAB I
KETENTUAN UMUM 

Pasal  1 
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk  
oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan. 
2.   Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif
dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan
Satya Pramuka dan Darma Pramuka. 
3.   Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan pramuka. 
4.   Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup,  dan akhlak mulia
pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai
kepramukaan.


5.   Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan
organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan. 
6. Pusat . . . 

- 3 -

6.   Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah
satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan
memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga
pendidik kepramukaan.  
7.   Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang
berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama. 
8.   Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta
didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang
tertentu. 
9.   Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi
anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan
pramuka. 
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan
pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap
tingkatan wilayah. 
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan
bimbingan kepada satuan organisasi gerakan
pramuka. 
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. 
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
pemuda. 


BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN 
Pasal 2
 Gerakan pramuka berasaskan Pancasila. 
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk 
mencapai tujuan pramuka melalui:
a.  pendidikan dan pelatihan pramuka; 
b.  pengembangan pramuka;
c.  pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d.  permainan yang berorientasi pada pendidikan. 

Pasal 4 
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan
memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam
menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup. 

BAB III 
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN 
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,  
Nilai-Nilai, dan Sistem Among

 Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada 
nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian
dan kecakapan hidup pramuka. 
Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan 
komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan. 
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya
Pramuka dan Darma Pramuka. 
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan diri. 
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi: 
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh

menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta
menepati Darma Pramuka.” 
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi: 
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira; 
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan. 

Pasal 7 

(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan berlandaskan pada kode kehormatan
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2). 
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan
untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan
intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang
dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan
progresif. 
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:  
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan      
berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan 
dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan 
h. satuan terpisah antara putra dan putri. 
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik
dan mental pramuka.  
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan
kecakapan umum dan kecakapan khusus serta
pencapaian nilai-nilai kepramukaan.  
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan
dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum
dan kecakapan khusus.  

Pasal 8 
(1)   Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 mencakup:   
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa; 
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia; 
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;  
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong; 
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat; 
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan 
i. rajin dan terampil. 
(2)   Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan inti kurikulum pendidikan
kepramukaan. 

Pasal 9  
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri
atas:
a.  kecakapan umum; dan 
b.  kecakapan khusus.
Pasal 10 
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan menggunakan sistem among. 
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan
kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia. 
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan: 
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan  motivasi 
kemandirian.

Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang 

Pasal 11 
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan
Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka
dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.  

Pasal 12 

Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang
pendidikan: 
a.  siaga;
b.  penggalang; 
c.  penegak; dan 
d.  pandega. 
Bagian Ketiga 
     Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
                                 
Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai 
dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta
didik dalam pendidikan kepramukaan. 
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas: 
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang; 
c. pramuka penegak; dan 
d. pramuka pandega. 
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota muda. 

Pasal 14 
(1)   Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan 
terdiri atas: 
a. pembina; 
b. pelatih; 
c. pamong; dan 
d. instruktur. 
(2)   Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik. 
(3)   Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota dewasa. 
Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup 
aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang
ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan
ketentuan  peraturan perundang-undangan. 

Bagian Keempat 


Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:  
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan. 
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi 

Pasal 17 
(1)  Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan. 
(2)  Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga
pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan kepramukaan. 
(3)  Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh
pembina. 
(4)  Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh
pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang 
dibentuk oleh kwartir nasional.
(5)  Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan 
dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan
nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional. 

Pasal 18 
(1)  Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada
setiap jenjang pendidikan kepramukaan. 
(2)  Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat
terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 19 
(1)   Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat  
kompetensi. 
(2)   Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik
sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui penilaian terhadap perilaku dalam
pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan.  
(3)   Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan
oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
pada tingkat nasional. 
BAB IV
KELEMBAGAAN 

Bagian Kesatu 
Umum

Pasal 20
(1)    Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan 
nonpolitis.
(2)    Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas: 
a. gugus depan; dan
b. kwartir. 

Pasal 21 
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan
pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas. 
Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi
gugus depan di lingkungan pendidikan formal. 
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan
komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi
kemasyarakatan, dan komunitas lain. 

Pasal 23 
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf b terdiri atas: 
a.   kwartir ranting;
b.  kwartir cabang;
c.   kwartir daerah; dan
d.  kwartir nasional.

Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi  

Pasal 24 
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 20 ayat
(2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota
pramuka.  

Pasal 25 
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dapat membentuk kwartir ranting. 
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat
membentuk kwartir cabang. 
Pasal 26
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal 27 
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan
pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis
melalui musyawarah kwartir. 
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terikat dengan jabatan publik. 

Bagian Ketiga 
    Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional

Pasal 28
(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan
pramuka di kecamatan. 
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan 
kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan
melalui musyawarah ranting. 
(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui
musyawarah ranting.  
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada 
ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi; 
b.   pemilihan dan penetapan kepengurusan     
organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi. 

Pasal 29 
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di 
kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan 
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kabupaten/kota. 
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah cabang. 
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui
musyawarah cabang.  
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat 
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;  
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir cabang; dan 
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30 
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di 
provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan 
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di provinsi. 
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah daerah. 
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui
musyawarah daerah.  
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi; 
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi 
kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi. 

Pasal 31 
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka
lingkup nasional. 
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan
kepramukaan lingkup nasional. 
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah nasional. 
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui
musyawarah nasional.  
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif. 
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi
untuk: 
a. pertanggungjawaban organisasi; 
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi 
kwartir nasional;
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan 
anggaran rumah tangga; dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi. 
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung 

Pasal 32 
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf
d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk: 
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau 
f. badan usaha. 
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga. 

Bagian Kelima
Majelis Pembimbing 
Pasal 33 
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk
majelis pembimbing. 
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan bimbingan moral dan
keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.  
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur:  
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.  
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus
memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan
pramuka.  
Pasal 34 
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja
gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga gerakan pramuka. 
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh musyawarah nasional.  
Bagian Keenam
Atribut 

Pasal 35 
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) memiliki atribut berupa: 
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam. 
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan hak ciptanya. 

BAB V 
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal  36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas: 
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam
pendidikan kepramukaan;  
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan; dan 
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas
yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan. 

Pasal  37 
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.  
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan
pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur,
serta bupati/walikota. 

BAB VI 
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 38 
Setiap peserta didik berhak: 
a.  mengikuti pendidikan kepramukaan; 
b.  menggunakan atribut pramuka; 
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan 
kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan 
kepramukaan.

Pasal 39

Setiap peserta didik berkewajiban:
a.  melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b.   menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan 
pendidikan kepramukaan.

Pasal  40

Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan anaknya. 

Pasal 41

Orang tua berkewajiban untuk: 
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam 
mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan 
pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 42

Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan
dukungan sumber daya  dalam kegiatan pendidikan
kepramukaan. 

BAB VII 
KEUANGAN

Pasal 43

(1)   Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari: 
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan 
peraturan perundang-undangan. 
(2)   Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah. 
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa
barang atau jasa. 

Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan 
secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 45 
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan 
Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan 
kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 46
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar 
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah. 
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah
dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan
putusan pengadilan. 

BAB VIII 
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: 
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada
sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui
keberadaannya; 
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap
menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab
organisasi yang bersangkutan; 
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi
yang bersangkutan; dan 
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UndangUndang
ini
diundangkan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 48 
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 49 
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. 






Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia. 

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010  

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
        
                       ttd.                    

  
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA, 

ttd. 


PATRIALIS AKBAR


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131












Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI 
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,